Alfina Safitri ( 33030180064)

Meminimalisir Dampak Virus Corona dalam Bidang Keagamaan

     Covid-19 atau sering disebut virus Corona merupakan suatu penyakit yang menyerang sistem pernafasan.  Saat ini virus Corona sudah menyebar ke negara di seluruh dunia,  tak terkecuali Indonesia.  Untuk mengatasi permasalahan tersebut,  tentunya diperlukan suatu kebijakan yang tepat agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan tepat,  mengingat virus Corona ini begitu cepat dalam hal penularan serta penyebarannya.  Di Indonesia sendiri,  pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menangani permasalahan virus Corona tak terkecuali dalam bidang keagamaan.  Bidang keagaaman sendiri memang sangat terdampak dengan adanya virus Corona.  Hal ini menyangkut kegiatan keagaaman serta sosial keagaaman yang biasanya dilakukan dalam kegiatan sehari hari.  
      Menurut pendapat saya pemerintah sudah cukup baik dalam mengatasi penyebaran virus Corona ini   Namun,  jika saya menjadi Presiden yang akan saya lakukan agar pemerintahan efektif dalam meminimalisir pemeyebaran virus Corona terutama dalam bidang keagamaan adalah,  yang pertama mendiskusikan terlebih dahulu apa saja langkah yang tepat untuk memutus mata rantai virus Corona sebelum menjadikanya sebuah kebijakan. Diskusi dalam hal ini tidak hanya melibatkan tokoh besar keagamaan yang sudah terkenal seperti MUI tetapi juga perwakilan tokoh dari berbagai daerah diseluruh nusantara.  Hal ini dilakukan agar terjadi keseragaman kebijakan atau kesepakatan serta meminimalisir terjadinya pertentangan atau pelanggaran baik dari kelompok kecil maupun kelompok besar.  Tidak hanya itu,  dengan adanya diskusi berskala besar ini semua aspirasi masyarakat di berbagai darah di Indonesia dapat ditampung untuk kemudian diambil suatu keputusan yang terbaik serta seadil-adilnya adilnya dari diskusi berskala besar yang telah dilaksanakan,  mengingat hal keagamaan adalah permasalahan yah sangat rawan  jika tidak diselesaikan dengan cara yang  tepat.  Kemudian jika telah mendapat titik temu dari diskusi besar tersebut barulah dapt diterapkan suatu kebijakan untuk menangani virus Corona tersebut.  Kebijakan ini bisa  dalam bentuk UU maupun ketetapan dibawah suatu instansi tertentu seperti MUI.  Dengan adanya hal ini maka diharapkan kemungkinan pertentangan sangat kecil bahkan tidak akan terjadi. 
     Kehidupan keagamaan merupakan privasi tiap tiap orang,  maka tidak ada seorangpun yang dapat memaksakan apa yang akan dilakukan seseorang dalam bidang keagamaan misalnya saja dalam hal beribadah.  Apalagi untuk kaum muslim yang sedang menjalankan bulan suci Ramadhan.  Tentunya bulan ini adalah bulan yang baik untuk mengumpulkan pahala,  salah satunya dengan cara shalat fardu serta shalat Tarawih di masjid secara berjamaah,  serta shalat Jumat bagi umat muslim laki laki.  Karena adanya virus Corona masyarakat yang biasanya melaksanakan berbagai ibadah secara bersamaan sama terlaksana harus melakukannya dirumah masing masing karna seperti diketahui pemerintah telah memeberikan anjuran untuk melakukan segalanya seperti bekerja,  belajar dan beribadah dari rumah masing masing.  Hal ini tentunya sangat berbeda dengan apa yang dilakukan umat muslim pada tahun Ramdhan sebelumya.  Karena hal itulah menyebabkan adanya beberapa masyarakat yang masih belum mengindahkan anjuran yang telah diberikan oleh pemerintah sehingga terjadi pelanggaran diberbagai daerah. Tak sedikit juga karena hal ini pihak berwajib terpaksa bertindak atau turun tangan untuk membubarkan serta memberikan nasihat kepada beberapa orang tersebut.  
     Kemudian untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran,  hal lain yang akan saya lakukan adalah menerbitkan peraturan atau surat ketentuan yang bersifat tegas dan memaksa serta sanksi hukum bagi siap saja yang masih bersikeras beraktifitas diluar rumah tak terkecuali dalam bidang keagaaman. Hal ini semata mata dilakukan agar memutus mata rantai virus Corona dan meminimalisir terjadinya penyebaran serta penularan virus Corona di Indonesia.  Tetapi perlu digarisbawahi bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk daerah dengan zona merah.  Untuk daerah yang sekiranya masih aman untuk melakukan kegiatan beribadah bersama,  masih diperbolehkan.  Tetapi tetap harus mengedepankan aturan jaga jarak untuk mengantisipasi adanya penularan.  Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan sosial serta pertentangan dari kelompok kecil. 
     Selain itu,  sebagai Presiden saya akan membentuk pemerintahan yang dekat dengan masyarakat,  agar saat pengawasan serta pengendalian dalam masa pandemi ini dapat menyeluruh sehingga membangun kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah.  Hal lain yang akan saya lakukan adalah dengan cara memperketat serta memperluas pemahaman untuk masyarakat mengenai apa saja akibat dari virus Corona jika masih dilanggar.  Untuk hal ini saya akan bekerja sama dengan tokoh keagamaan,  yang akan saya tugaskan untuk memberi pengertian serta nasihat untuk masyarakat dalam bidang keagamaan seperti ibadah yang dilakukan di rumah.  Hal ini  dilakukan supaya masyarakat memperoleh pengertian bahwa ibadah di rumah itu lebih baik dilakukan di masa pandemi Corona ini.  Penyuluhan ini akan saya lakukan secara menyeluruh kepada masyarakat dengan menyiarkannya di saluran televisi agar semua masyarakat dapat melihat dengan seksama.  Dan yang pasti hal utama yang akan saya lakukan adalah juga menerapkan hal tersebut dalam kehidupan sehari hari,  agar rakyat dapat mencontohnya dengan baik.  Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di bidang keagamaan ini memang diperlukan penyelesaian dengan cara yang lembut serta otak yang dingin.  Karena jika terjadi kesalahan sekecil apapun akan berakibat buruk,  apalagi menyangkut masalah keagamaan. 

Komentar